Tes DNA Ungkap Fakta: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

2 weeks ago 29

JAKARTA - Sebuah babak baru dalam perseteruan yang menyita perhatian publik akhirnya menemui titik terang. Pusdokkes Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan balita berinisial CA. Kepastian ini mengakhiri spekulasi yang beredar selama ini mengenai status ayah biologis anak Lisa Mariana.

Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, membeberkan temuan krusial dari pengujian DNA tersebut. Ia menjelaskan bahwa separuh profil DNA anak berinisial CA terbukti cocok dengan Lisa Mariana, yang mengindikasikan hubungan ibu kandung yang kuat.

"Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil, ” ujar Hastry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Temuan ini secara tegas membuktikan bahwa hubungan genetik balita CA hanya terjalin dengan Lisa Mariana. Polri pun menegaskan, berdasarkan bukti ilmiah yang ada, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, dan bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya menunjukkan ketidakcocokan atau bersifat non-identik. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso.

"Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik, " ujar Rizki Agung Prakoso, Rabu.

Kisah ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya. Klaim tersebut kemudian berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, tidak hanya menyoal status anak, tetapi juga tuntutan ganti rugi yang mencapai belasan miliar rupiah. Di sisi lain, Ridwan Kamil dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memilih untuk melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, dengan tuntutan yang lebih fantastis, yaitu Rp 105 miliar.

Melalui akun media sosialnya, Ridwan Kamil sempat menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang didorong oleh motif ekonomi. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan yang disebutnya sebagai fitnah keji yang didaur ulang.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diajukan pada 11 April 2025 dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kasus ini semakin mencuat ke publik setelah Lisa Mariana secara terbuka mengajukan klaim tersebut. Guna mendapatkan kepastian hukum, kedua belah pihak akhirnya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025, yang hasilnya kini telah diumumkan secara resmi. (Selebriti)

Read Entire Article
Selebrity | Refreshing | | |